Penjelasan mengenai Sumpah Pocong atau Sumpah Mimbar ~ Kikchie Penjelasan mengenai Sumpah Pocong atau Sumpah Mimbar ~ Kikchie Penjelasan mengenai Sumpah Pocong atau Sumpah Mimbar - Kikchie

Friday, January 23, 2015

Penjelasan mengenai Sumpah Pocong atau Sumpah Mimbar


Kikchie - Sumpah adalah sesuatu yang harus dikatakan dengan sungguh dan agar orang orang percaya kalo kita ini benar dan tidak salah. Seperti sumpah pocong misalnya. Tradisi unik masyarakat Indonesia khusunya pedesaan. Orang orang yang bersumpah akan di balut dengan kain kafan seperti orang meninggal gitu deh. Memang jarang sih di praktekin di Indonesia karena bagi siapa yang berbohong akan menjadi pocong se sisa umur hidupnya.

Sumpah ini hanya dilakukan oleh umat beragama islam dengan didatangkan saksi saksi dan seorang ustadz. Sumpah ini biasa dilakukan di dalam mesjid. Sumpah pocong ini biasa dilakukan untuk membuktikan sebuah tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Pengadilan di Indonesia yang sudah dicemari dengan tindak ketidak adilannya membuat sumpah ini menjadi terkenal. Sumpah pocong ini juga biasa disebut dengan sumpah mimbar karena untuk membuktikan tuduhan orang lain kalau kita tidak terlibat dengan disaksikan oleh pengadilan islam. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya. 


Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Sumber : BeritaUnik

3 comments:

  1. Masih ada saja orang yang melakukan sumpah seperti itu.. na'udzubillahi min dzaalik :)

    Jika berkenan, silahkan berkunjung ke blog sederhana ini http://puloblog.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. nice artikel gan. kunjunngi balik ya www.kompisoft.com

    ReplyDelete